Peran Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang Dasar 1945. Artinya, segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara berdasarkan dengan hukum, sehingga menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih adil. Hukum merupakan peraturan berupa norma yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang berlaku untuk semua orang yang bertujuan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Negara hukum mengandung 3 unsur pokok yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan hak asasi manusia. Dengan demikian, norma hukum pun memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta penyelenggara negara untuk patuh terhadap hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan bagi segenap masyarakat.
Adapun persamaan norma hukum dan normal lainnya adalah seluruhnya mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Maka norma hukum tidak dapat berjalan sendiri dan membutuhkan dukungan dari pranata yang berfungsi menegakan norma dan memaksakan sanksi bagi pelanggarnya.
Dengan demikian, selain menciptakan keadilan, negara pun akan menjamin terciptanya keteraturan dalam masyarakat. Situasi inilah yang disebut dengan integrasi sosial dan disinilah arti penting norma bagi kehiduan berbangsa dan bernegara.
Pada dasarnya norma mendorong terciptanya integrasi nasional, sehingga agar terwujud keadilan setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi. Secara etimologis keadilan berasal dari kata adil yang artinya (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.
Ada 3 macam nilai-nilai keadilan yang harus berwujud di negara hukum yaitu sebagai keadilan distributif, keadilan legal, dan keadilan komutatif.
- Keadilan Distributif adalah hubungan keadilan antara negara dan warganya. Pihak negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, serta kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
- Keadilan Legal adalah hubungan keadilan antara warga negara dan negara. Warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan yang berlaku.
- Keadilan Komutatif adalah hubungan keadilan antar warga secara timbal balik.
Komentar