Bentuk kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, keadilan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerjasa sama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.
1. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila Empat Pancasila yang berbunyi ” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebebasan dalam permusyawaratan / perwakilan ”. Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menentukan bangsa Indonesia akan terus meningkatkan dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap bertahan dan mengembangkan kehidupan demokrasi.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan / atau memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat, hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) yang dilakukan untuk membantu orang-orang mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
2. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang terkait untuk keperluan negara mengatur dengan undang-undang."
Pajak yang digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap pajak wajib bergoyan royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang disetujuinya.
Kemudian PADA pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal Penyanyi Berarti hearts activities usaha Ekonomi digunakan Prinsip Kerjasama, saling membantu hearts suasana Demokrasi Ekonomi untuk review mencapai Kesejahteraan Bersama Beroperasi adil.
Wujud badan usaha yang diharapkan dalam artikel ini adalah koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang-orang dan badan hukum dengan prinsip kerja berlandaskan sama dan kekeluargaan. Gotong royong dan kekeluargaan merupakan salah satu asas koperasi. Asas kekeluargaan mencerminkan kesadaran manusia untuk melaksanakan kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi.
Kekeluargaan berdasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggung jawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan pada ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada di masyarakat Indonesia sejak dulu. Istilah torang samua basudara di 'masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, Dan asuh hearts ' masyarakat Jawa Barat merupakan contoh Nilai keluargaan dipelihara hearts masyarakat. Adanya nilai-nilai yang ditimbulkan keakraban dan rasa mendekati layaknya keluarga dalam masyarakat. Ceritakan pengalaman kalian menjadi anggota atau pengurus koperasi di depan kelas dan mintalah tanggapan teman-teman kalian agar koperasi lebih baik lagi.
Dalam gotong royong membangun keuangan nasional tersebut diperlukan semangat kekeluargaan, kerja sama antaranggota dan tanggung jawab bersama untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain adalah sebagai berikut.
- Dasar Persamaan artinya SETIAP ANGGOTA hearts koperasi mempunyai hak Suara Yang sama;
- Persatuan, artinya dalam koperasi, setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa ditentukan, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
- Pendidikan, arti koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan suka menabung;
- Demokrasi ekonomi, arti ketidakseimbangan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota sesuai dengan perolehan yang diperoleh; dan
- Demokrasi kooperatif berarti koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasil untuk kepentingan anggota.
Berdasarkan keunggulan Penyanyi, koperasi Sangat Baik dikembangkan DENGAN Sungguh-Sungguh, jujur, Dan baik, sebagai wahana Yang ampuh untuk review mencapai Suatu 'masyarakat Yang adil Dan makmur. Menurut Mohammad Hatta Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan soko guru sistem keuangan di Indonesia.
3. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengutip "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara".
Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap dari bela negara. Negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau kelompok orang yang ikut serta dalam usaha yang disetujui dan dipertahankan oleh negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan tuntutan hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara (Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, 2009 : 226).
Kesadaran bela gatra mengembangkan Nilai kenegaraan Yang diperuntukkan PADA Pembangunan Sistem Pertahanan Negara Yang terdiri Dari 5 Nilai Dasar bela negara, Yaitu: (1) Cinta Tanah Air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3) keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara tanpa fisik (H. Afandi; 2010: 20).
4. Kerjasama Antarumat Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap Penduduk untuk review Memeluk agama- nya masing-masing Dan beribadat * Menurut Agama dan kepercayaannya ITU.” Ketentuan pasal ini memuat pengertian tentang Jaminan Negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut. (1) saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; (2) saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama; (3) sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Demikian Mencari Google Artikel, KETENTUAN pasal tersebut mengandung pengertian adanya Jaminan gatra differences hak Kebebasan Penduduk untuk review Memeluk Agama dan Beribadah * Menurut agama Yang dianutnya.
Dalam mengembangkan sikap pada berbagai bidang masyarakat, setiap warga negara harus melepaskan sikap tidak terpuji seperti di bawah ini.
- Sikap fanatik ketat, yaitu sifat yang paling menyenangkan diri sendiri .
- Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingannya sendiri.
- Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
- Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.
Komentar