Langsung ke konten utama

KEPASTIAN LOGIKA TENTANG ADANYA TUHAN





A. LOGIKA
Logika adalah suatu metode berfikir di dalam mencari kebenaran ada dan EsaNya Tuhan, merupakan suatu sistem yang memudahkan menemukan apa yang dituju secara tepat dan tepat, maka methode dan sistem tersebut ialah penggunaan logika akademi. Logika adalah bagian dari pada filsafat, yang mengjarkan cara-cara manusia berfikir secara tepat dan tepat.
Logika yang sering juga disebut “mantik” adalah ilmu fikiran yang lurus untuk mencapai pengetahuan yang benar. Yakni bagaimana seluk-beluk terjdinya pengamatan, pertimbangan, pengertian dan kesimpulan serta methodenya membentuk, itulah lapangan logika. Dalam sejarah filsafat diketahui bahwa pembina logika yang pertama adalah Aristoteles, dengan bukunya yang berjudul “Organon” yang berarti alat, maksudnya yaitu alat untuk berfikir.
Dalam hubungan Dr. M.J. Lengeveld menyatakan bahwa logika mempelajari syarat-syarat yang harus dicukupi oleh pemikiran yang menurut akal untuk menghasilkan pengetahuan yang benar. Syarat-syarat itu dipelajarinya dan dibayangkan kepada ahli pemikir agar berbuatlah usahanya, karena kebenaran itu menjelma dalam pendapat, maka orang pun menamakan logika itu kepandaian untuk memutuskan secara jitu, dan yang ada benarnya.
Demikianlah manusia dalam berfikir, bagaimanapun cerdasnya pemikiran itu terbatas adanya sesuai dengan keterangan Al-Qur’an: “Wama Utitum Minal Ilmi Illa Qalila ( Engkau tidak diberi pengetahuan melainkan sedikit sekali). Tegasnya akal dan pengetahuan manusia bukanlah lahir atas kekuatannya sendiri melainkan mendapat kekuatan dari Akal Yang Maha Agung (Tuhan).
Oleh karena itulah Zat Allah SWT. Tidaklah mampu dijangkau dengan panca indera yang kita punya. Tuhan dapat diketahui dan dilihat melalui alat khusus yakni “akal pemikiran yang sehat”. Inilah perlunya berfilsafat dengan menggunakan logika akademi untuk mengetahui AdaNya Tuhan. Dengan kata lain, seandainya Tuhan bisa diketahui melalui pancaindera manusia, maka sudah barang tentu kita tidak perlu lagi berfilsafat, berlogika, dan berfikir keras.
Selanjutnya jika kita masuk kedalam kategori “mugkin” adanya suatu zat, maka kemungkinan adanya zat itu adalah dengan suatu sebab. Begitulah bahwa ia tidak mungkin “tidak ada” kecuali dengan suatu sebab. Sebagaian dari hukum-hukum yang “mungkin”, ialah bahwa sesuatu yang maujud itu adalah baru. Karena telah pasti bahwa dia tidak bisa wujud (ada) kecuali dengan suatu sebab. Makhluk atau alam ini termasuk manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan jika kita perhatikan termasuk dalam kategori “mungkin”
Oleh karena itu wajiblah ada sebab yang berdiri dibelakang segala yang mungkin. Dan segala wujud yang terjadi tanpa sebab yang memungkinkan adalah wajib, karena tidak ada dibalik yang mungkin itu kecuali mustahil dan wajib. Sedang yang mustahil itu tidak bisa diwujudkan. Maka tetaplah, bahwa segala yang mungkin yang telah ada terwujud, pasti ada yang mewujudkannya, yakni zat yang wajib ada. Inilah yang merupakan kesimpulan bahwa yang mustahil itu tidak bisa diwujudkan, sedangkan yang mungkin itu bisa diwujudkan. Wujudnya itu membuktikan dengan pasti adanya zat yang wajib ada. Zat yang ada itulah yang kita namakan Tuhan.
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Assalamualaikum wr wb.   Salam sejahtera untuk kita semua.  Siswa-siswi kelas 7 SMPN 10 Mataram. pada pertemuan ini (22 Oktober 2020) kita memasuki materi terakhir di semster ganjil yaitu BAB 3 tentang Perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945.   TUJUAN PEMBELAJARAN   Peserta didik dapat menjelaskan pengertian Konstitusi  Peserta didik dapat menyebutkan dua bentuk hukum dasar   Peserta didik mampu menjelaskan lembaga perumus, waktu perumusan, tahap perumusan tentang UUD 1945  Peserta didik dapat menguraikan pengertian kostitusi tertulis dan tidak tertulis ( Konvensi ) beserta contohnya  Peserta didik dapat menyebutkan tokoh-tokoh perumusan UUD 1945  Peserta didik dapat menjelaskan hasil perumusan sidang BPUPKI tentang UUD 1945  Hari ini kita belajar tentang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apa sih UUD itu? kenapa harus Ada UUD disetiap negara? maka kita harus bisa memahami pengertian dari UUD atau sering disebut sebagai Konstitusi. jadi